Etika Publikasi

Jurnal Ilmiah Teknik Industri dan Informasi (TEKINFO) merupakan jurnal ilmiah yang artikel-artikel di dalamnya ditelaah oleh mitra bestari (peer-reviewed journal). Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu penulis, editor,  mitra bestari, dan penerbit (Program Studi S1 Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Setia Budi Surakarta). Pernyataan ini didasarkan pada COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

A. Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

TEKINFO menerbitkan artikel di bidang Teknik Industri dan Teknologi Informasi. Editor menerima artikel atau makalah ilmiah yang berisi hasil penelitian, tinjauan pustaka, atau ulasan kegiatan yang berkaitan erat dengan bidang Teknik Industri dan Teknologi Informasi.

Publikasi artikel dalam peer-reviewed journal TEKINFO merupakan hal penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel yang diulas mitra bestari (peer-reviewed articles) mencerminkan keilmiahan. Karena itu penting untuk menyepakati standar perilaku etika yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam penerbitan jurnal, meliputi: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan masyarakat.

Program Studi S1 Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Setia Budi Surakarta, Indonesia sebagai penerbit TEKINFO bertanggung jawab atas seluruh tahap proses penerbitan dan menyadari etika dan tanggung jawab publikasi jurnal ilmiah. Penerbit berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, penerbit dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain jika dinilai perlu dan berguna.

B. Kewajiban Editor

Keputusan Publikasi: Editor jurnal TEKINFO bertanggung jawab memutuskan artikel yang layak dipublikasikan. Dalam memutuskan, editor berpedoman pada kebijakan dewan editorial dan mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau reviewer (atau petugas masyarakat) dalam membuat keputusan ini.

Perlakuan yang Adil: Editor melakukan evaluasi atas suatu naskah berdasarkan derajat intelektualitas dengan tidak membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis.

Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan segala informasi tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain penulis yang bersangkutan, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial lain, dan penerbit.

Keterbukaan dan Konflik Kepentingan: Naskah yang tidak diterbitkan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

C. Kewajiban Mitra Bestari

Kontribusi terhadap Keputusan Editor: Mitra Bestari membantu editor dalam mengambil keputusan dan melalui komunikasi editorial, mitra bestari dapat membantu penulis untuk memperbaiki tulisannya.

Ketepatan Waktu: Apabila mitra bestari yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review atas suatu naskah atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan review dengan tepat waktu, mitra bestari harus segera memberitahukan pada editor untuk mengundurkan diri dari proses review.

Kerahasiaan: Setiap naskah yang telah diterima untuk di-review harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tesebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas persetujuan editor.

Standar Obyektivitas: Review harus dilakukan secara obyektif. Kritik yang bersifat pribadi atas penulis adalah tidak diperkenankan. Mitra bestari harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.

Pencantuman Sumber (Referensi): Mitra bestari harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan yang menyatakan bahwa observasi, turunan, atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra bestari harus memberitahukan kepada editor jika menemui kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang ditelaah dengan tulisan lain yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Keterbukaan dan Konflik Kepentingan: Naskah yang tidak dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi mitra bestari tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh selama penelaahan naskah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi mitra bestari. Mitra bestari tidak boleh menelaah naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang berhubungan dengan naskah tersebut.

 

D. Kewajiban Penulis

Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan secara akurat hasil penelitian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang obyektif atas signifikansi penelitian tersebut. Data penelitian harus disajikan secara akurat dalam artikel. Artikel harus memuat detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi atas penelitian tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses dan Penyimpanan Data: Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah penelitian untuk kepentingan penelaahan artikel dan menyimpan data tersebut dalam repositori untuk jangka waktu tertentu setelah publikasi.

Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa seluruh hasil yang disajikan dalam artikel merupakan karya orisinil, dan jika penulis menggunakan pekerjaan dan/atau mengutip perkataan orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat.

Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Penulis tidak boleh memublikasikan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengajukan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.

Pencantuman Sumber (Referensi): Pengakuan atas hasil karya orang lain harus selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi lain yang berperan besar dalam penyusunan artikel ilmiahnya.

Pencantuman Penulis (Authorship): Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsep, desain, pelaksanaan, atau interpretasi atas tulisan di artikel. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dicantumkan dalam naskah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.

Keterbukaan dan Konflik Kepentingan: Setiap konflik kepentingan terkait finansial atau substansi lainnya yang dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi, harus diungkapkan dalam naskah. Semua sumber dukungan finansial untuk mendukung penelitian juga harus diungkapkan dalam naskah.

Kesalahan Mendasar dalam Artikel yang Dipublikasikan: Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam artikel yang telah dipublikasikan, penulis bertanggung jawab untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada editor jurnal atau penerbit, untuk memperbaiki atau menarik kembali artikel tersebut. Jika editor atau penerbit mengetahui dari pihak ketiga bahwa suatu karya publikasi mengandung kesalahaan yang signifikan, penulis bertangggung jawab untuk segera menarik kembali atau melakukan koreksi atas tulisan tersebut atau memberikan bukti kepada editor terkait ketepatan tulisan aslinya.