Penetapan Kadar Etanol pada Minuman Beralkohol Berbagai Merk Melalui Pengukuran Berat Jenis
Abstract
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.86/1977, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol 1-5%, Golongan B dengan kadar alkohol 5-20%, dan Golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar etanol di dalam minuman beralkohol berbagai merk. Penentuan kadar etanol dalam minuman beralkohol diawali dengan proses destilasi untuk memisahkan etanol dari air dan komponen lainnya. Sebelum proses destilasi campuran ditambahkan dengan serbuk MgO atau CaO yang berfungsi sebagai zat pengering karena dapat menghilangkan 5% air dari etanol dan dapat bereaksi dengan air membentuk etanol-kalsium hidroksida yang sukar larut. Berat jenis etanol diukur dengan menggunakan piknometer. Berat jenis etanol hasil pengukuran kemudian dikonversi menjadi kadar etanol menggunakan tabel farmakope. Hasil menunjukkan bahwa kadar etanol dalam minuman beralkohol merk A sebesar 9,61%, merk B 7,01%, merk C 6,56%, merk D 5,59%, dan merk E 9,09%. Kelima merk minuman tersebut dikategorikan ke dalam minuman beralkohol golongan B.